Yayasan Kusuma Bakti Mulia adalah lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan perhatian kepada anak-anak yatim dhuafa, yaitu anak-anak yang kehilangan orang tua atau berada dalam kondisi kurang mampu secara ekonominya. Yayasan ini berkomitmen untuk memberdayakan mereka melalui berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, dan masa depan mereka.
Keberhasilan Yayasan Kusuma Bakti Mulia tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, baik melalui donasi, relawan, maupun dukungan lainnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa program-program yang dijalankan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak yatim dhuafa.
Yayasan Kusuma Bakti Mulia berperan penting dalam memberikan harapan baru bagi anak-anak yatim dhuafa. Melalui pendidikan, pemberdayaan, dan pembinaan karakter, yayasan membantu mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan Yayasan Kusuma Bakti Mulia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi lebih banyak anak-anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan.
Amanah dalam Pasal 34 UUD 1945 terkait dengan kesejahteraan sosial, yang sangat relevan dengan peran yang dijalankan oleh Yayasan Kusuma Bakti Mulia dalam memberdayakan anak-anak yatim dan dhuafa. Kaitannya Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan fakir miskin dan anak-anak terlantar, yang dalam konteks ini termasuk anak-anak yatim dan dhuafa. Ini menjadi dasar hukum yang mendasari upaya-upaya lembaga-lembaga sosial seperti Yayasan Kusuma Bakti Mulia untuk menjalankan program-program pemberdayaan yang mendukung anak-anak yatim dhuafa dalam memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Yayasan Kusuma Bakti Mulia, yang fokus pada pemberdayaan anak-anak yatim dhuafa, berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang mendukung tercapainya amanah konstitusional ini.
Peran Negara dan Lembaga Sosial

Meskipun amanah dalam Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, namun peran lembaga-lembaga sosial seperti Yayasan Kusuma Bakti Mulia sangat penting dalam membantu negara mewujudkan amanah tersebut. Lembaga-lembaga ini bekerja secara sinergis dengan pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar anak-anak yatim dhuafa, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Maka amanah Pasal 34 UUD 1945 memberikan dasar hukum yang kuat bagi yayasan Kusuma Bakti Mulia untuk berperan aktif dalam pemberdayaan anak-anak yatim dan dhuafa. Dengan program-program yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, Yayasan Kusuma Bakti Mulia membantu menciptakan kesejahteraan bagi kelompok masyarakat yang rentan, sejalan dengan tujuan negara untuk memelihara dan melindungi hak-hak dasar mereka.
Dibaca 6x
Tinggalkan Komentar